PINRANG, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah mengumumkan status laporan terkait calon Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, yang disampaikan oleh pelapor bernama Pandi.

Berdasarkan laporan yang terdaftar dalam Formulir A1, penyampaian laporan ini dilakukan dengan nomor 003/PL/Kab/27.14/XI/2024 pada tanggal 26 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Pinrang pada 27 September 2024 dengan nomor 002/Reg/PL/PBKab/27.14/IX/2024.

Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakterpenuhinya unsur yang disangkakan, yaitu Pasal 189 Jo. 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam proses kajian, terungkap fakta bahwa Sudirman Bungi, selaku terlapor, tidak mengenal dan tidak pernah mengajak Suparto, salah satu pihak yang disebutkan, untuk berfoto bersama sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan bahwa dari 6 laporan yang diterima, sudah ada 4 putusan yang sudah ditindaklanjuti, sedangkan 2 laporan lainnya masih dalam proses.

“Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang telah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk hukum lainnya agar ditindaklanjuti,” kata Andi Fitri, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan jika laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, dalam pembahasan di sentra Gakkumdu, berdasarkan hasil klarifikasi di Gakkumdu kami belum dapat meneruskannya ke tingkat penyidikan mengingat kejadian tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon.

Adapun mengenai pasangan calon wakil bupati yang terlapor, ia mengatakan jika tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.

“Lapiran tersebut tidak cukupnya bukti bahwa calon wakil bupati tersebut melibatkan ASN dalam aktivitas yang melanggar ketentuan netralitas,” uajrnya.

Andi Fitri juga telah merekomendasikan satu pemerintah desa dan satu kepala lingkungan kepada Penjabat Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam pemerintahan.

Ini merupakan langkah maju dalam demokrasi di Kabupaten Pinrang, di mana masyarakat sudah menunjukkan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada.

“Kami ingin menekankan bahwa selama masa kampanye, ASN yang tidak menjaga netralitas tidak hanya akan kami laporkan kepada BKN, tetapi juga dapat berhadapan dengan Sentra Gakkumdu sebagai bentuk pelanggaran pidana,” tegasnya.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Pinrang. (Jaya)