MOROWALI UTARA, UJUNGJARI.COM — Irjen Pol (P) Dr. HM Said Saile, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Kelompok Tani Petasia Timur, mengunjungi Morowali Utara, Sulawesi Tengah, untuk menyelesaikan konflik terkait perkebunan kelapa sawit di Desa Bungintimbe.

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Abdul Salam Dalle, salah satu tim kuasa hukum Kelompok Tani Petasia Timur, dalam rangka mengatasi komplik yang telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik ini melibatkan H. Abidin, seorang wiraswasta berusia 74 tahun, yang mengelola lahan sawit seluas 450 hektar sejak 1992.

H. Abidin melalui kuasa hukumnya, Ihsan Rauf Praja, SH, dan Ali Imran, SH, MH, melaporkan dugaan pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh seorang mantan pengawas lahan bernama Ari beserta rekan-rekannya.

Ari diduga terus memanen dan menjual buah kelapa sawit dari lahan tanpa izin setelah dipecat pada tahun 2022. Insiden memanas pada September 2024 ketika Ari diduga merusak portal yang dipasang oleh pemilik lahan untuk mencegah akses ilegal.

Dalam kunjungannya, Irjen Pol (P) Said Saile menyatakan komitmennya untuk mendampingi kelompok tani setempat dan meminta perhatian dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut antara petani dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Said Saile.

Tim kuasa hukum kelompok tani, yang dipimpin oleh Abdul Salam Dalle, juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali Utara memberikan atensi penuh terhadap masalah ini.

“Langkah cepat perlu diambil agar situasi tidak berkembang menjadi konflik horizontal di wilayah perkebunan sawit,” tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena mencerminkan konflik agraria yang sering kali terjadi di antara pemilik lahan dan pihak eksternal. Diharapkan melalui intervensi hukum yang tegas, hak-hak petani lokal di Morowali Utara bisa terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

Dengan bukti-bukti kuat yang diserahkan oleh kuasa hukum H. Abidin, termasuk dokumen resmi, peta lahan, notulen rapat, dan foto-foto tindakan pengrusakan serta pencurian, mereka berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga stabilitas dan keamanan di daerah tersebut.

Kunjungan ini menjadi simbol penting bagi perlindungan petani lokal dan menyoroti pentingnya keberpihakan hukum kepada masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban dalam konflik agraria di Indonesia. (*)