MAKASSAR, UJUNGJARI– Pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar, kembali menuai sorotan. Proyek ini sisuga tidak mengantongi serta memiliki Feasibility Study serta dokumen Amdal.
Diketahui, dua dokumen ini menjadi sarat utama dalam perencanaan. Tujuannya berdampak sistematik terhadap bangunan serta lingkungan hidup warga yang bermukim di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar menantang Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal pembebasan lahan di Galesong Utara.
“Kami sebagai penggiat Antikorupsi Sulsel menantang pihak Pemda Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal atas kesiapan lahan tersebut,” kata Muh Ansar kepada, Jumat (6/9/2019).
Feasibility Studi atau Studi Kelayakan adalah dilakukan oleh unsur teknis bidang terkait dengan tujuan untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.
“Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109),” tegas Ansar.
Intinya, jika pengadaan lahan akan diadakan maka seharusnya pihak Pemda Takalar memakai Rujukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal yang mestinya dilelang sebelum diadakan.
“Jika Pemda Takalar telah mengadakan lahan tersebut tanpa didukung dengan Fesibility Study dan Dokumen Amdal maka Pemda harus mampu memperlihat data yang menunjukan lokasi tersebut telah layak untuk dibangunkan sebuah Rumah Sakit,” ungkapnya. (*)