GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah dua anak gadis bernama NV (20) dan APR (17) sudah ditahan di Polres Gowa, kini giliran Rahmatiah (43), ibu dua gadis pengeroyok guru SDN Pa’bangngiang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu itu ditahan polisi.

Rahmatiah kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami Astiah (40) guru SDN Pa’bangngiang pada Rabu (4/9/2019) pagi lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus pengeroyokan di dalam ruangan kelas itu di halaman mako Polres Gowa, Jumat (6/9/2019) pagi.

“Penetapan Rahmatiah sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos, dimana sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lebih dulu yakni dua putri tersangka Rahmatiah tersebut,” terang Shinto.

Aksi kekerasan terhadap murid itu dilakukan pada Rabu (4/9/2019) kemarin, yang berawal saat tersangka Rahmatiah bersama kedua putrinya mendatangi sekolah untuk mencari Fur, murid yang telah berkelahi dengan anaknya, kemudian saat menemui bocah lakilaki itu, tersangka Rahmatiah lalu menarik dan menjewer kuping korban hingga ke ruang guru.

“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan Rahmatiah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid, dan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” tandas Shinto.

Kapolres mengatakan, dengan dijadikannya Rahmatiah sebagai tersangka, maka Polres Gowa menetapkan tiga tersangka terkait video penganiayaan terhadap guru yang viral di medsos, yaitu seorang ibu dan dua putrinya tersebut.

“Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan dihadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak,” tegas Shinto.

Sementara itu, tersangka RA mengaku salah dan terbawa emosi atas perilaku kekerasan yang telah dilakukannya.

“Saya mengaku salah. Saya mohon maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa’bangngiang,” kata Rahmatiah.

Sayangnya penyesalan dan permintaan maaf itu tak bisa meluruhkan jeratan hukum yang menjerat aksi Rahmatiah dan dua putrinya tersebut. Menurut pihak Polres Gowa, kasus ini akan diproses sesuai hukum berlaku dan tanpa kompromi. (saribulan)