ikut bergabung

Kemenag Sulsel Dorong Penyempurnaan Regulasi


Kakanwil Kemenag Sulsel H Anwar Abubakar didampingi Kabid Urais dan Binsyar H Muhammad Nasir, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar H Ambo Tuwo pada Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA Tahap II Jajaran Kemenag Kota Makassar di Lantai II Aula Kanwil Kemenag Sulsel.

Berita

Kemenag Sulsel Dorong Penyempurnaan Regulasi

 

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Para penghulu dan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) diminta untuk tetap intens dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai regulasi. Selain itu, kepada penghulu sebagai kepala KUA diminta untuk tidak ‘balas dendam’ kepada kepala KUA yang kembali pada jabatan penghulu.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel H Anwar Abubakar pada Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA Tahap II Jajaran Kemenag Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Lantai II Aula Kanwil Kemenag Sulsel.

Baca Juga

Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PM PAN) 2019 Bidang Urais dan Binsyar. Hadir Kabid Urais dan Binsyar H Muhammad Nasir, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar H Ambo Tuwo, dan seluruh kepala seksi Bidang Urais dan Binsyar.

‘’Penghulu agar menyelesaikan masalah tanpa masalah, dan tidak menimbulkan masalah lain. Penghulu sebagai ASN Kemenag, harus bisa memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap masyarakat dan semua stakeholder yang ada,’’ ujar Anwar Abubakar.

Saat ini, lanjutnya, struktur di Kemenag sudah perlu penyempurnaan dan regulasi. Ia mencontohkan, di kanwil ada Bidang Urais dan Binsyar, serta Bidang Penais Zawa. Sementara di kabupaten/kota hanya seksi Bimas Islam, yang menjadi perpanjangan tangan ke bidang dimaksud. Begitu pula strukturisasi lain yang dianggap belum maksimal, perlu penyempurnaan.

Baca Juga :   Siap Berlakukan HET Baru, Pemkab Sidap Panggil Distributor dan Pengecer Pupuk

‘’Dari sisi struktur, kita berharap ada perubahan dari sisi layanan. Juga kita sesuaikan pada regulasi yang ada. Termasuk pelayanan nikah yang harus selesai secara cepat dan tepat. Begitu pula dengan persoalan administrasi di KUA. Contoh, kepala KUA tidak boleh lagi menugaskan P3N. Karena P3N tidak di-SK-kan lagi oleh Kemenag,” terangnya.

Selain itu, Anwar juga meminta, semua barang-barang di KUA dibuatkan pencatatannya, sehingga bisa diketahui antara barang milik negara dan barang bukan milik negara (pribadi).

‘’Pencatatan BMN dan file-file pegwai dan honorer tetap ada. Tata persuratan di KUA dan buku nikah diamankan dengan baik. Semua petugas di KUA harus lebih teliti dalam meneliti dokumen yang ada,’’ tambahnya.

Kabid Urais dan Binsyar Muh Nasir mengatakan, regulasi yang ada hendaknya dilaksanakan. ’’Kami selalu berupaya agar regulasi dilaksanakan dan tidak membuat kesalahan sekecil apa pun. Saya juga sampaikan kepada teman-tema agar tetap bersabar melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dengan keihlasan dan kesabaran,’’ tandasnya.

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top