JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar membuka secara resmi kegiatan Cosmetig Toll Manufacturer expo 2024 dengan tema Creating the Art of Beauty and Health di
Taman Ismail Marzuki, Jakarta Jumat 13 September 2024.

Taruna Ikrar memberi apresisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat melaksanakan ”Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024”. Tema Creating the Art of Beauty and Health diambil sebagai landasan terhadap upaya
mengedepankan keselamatan konsumen di tengah keberagaman produk kosmetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kehadiran semua pihak pada kegiatan ini sebagai bukti komitmen bersama-sama menciptakan kecantikan berbasis kesehatan dan membangun kepatuhan pelaku usaha di bidang kosmetik terhadap regulasi khususnya UMKM dengan standar yang ada,” katanya.

Taruna menambahkan saat ini Industri kosmetik telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia.

Hingga Agustus 2024, jumlah industri kosmetik mencapai 1.178 industri atau meningkat 37% dari tahun 2021 (858 industri). BPOM mencatat lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.

Saat ini jumlah NIE kosmetik lokal hampir 70% lebih banyak dari kosmetik impor. Data-data ini mengindikasikan pertumbuhan progresif usaha kosmetik di Indonesia merespons keinginan konsumen yang semakin menyadari pentingnya kosmetik untuk menunjang penampilan.

Fenomena ini menjadi daya tarik bagi para entrepreneur untuk berkecimpung dalam usaha kosmetik sehingga banyak bermunculan crazy rich atau boss skincare. Platform statistik Statista merilis pendapatan dari pasar kecantikan dan perawatan pribadi nasional pada 2024 diperkirakan mencapai Rp142 triliun.

Pangsa pasar yang potensial ini menarik animo masyarakat untuk berusaha di bidang kosmetik, termasuk usaha kontrak produksi kosmetik (toll manufacturing).

Sejalan dengan potensi bisnis kosmetik yang terus tumbuh serta komitmen BPOM memfasilitasi pengembangan dunia usaha, BPOM memberikan berbagai fleksibilitas regulasi produksi kosmetik. Pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki fasilitas produksi dapat memiliki izin edar produk dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik.

Pelaku usaha ini dapat berupa usaha perorangan atau Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik dengan mengikuti ketentuan sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Salah satu ketentuan tersebut adalah pelaku usaha atau BUPN menjalin kerja sama kontrak produksi dengan industri
kosmetik yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi kepada BPOM.

“Hingga saat ini jumlah BUPN kosmetik mencapai 1.904 pelaku usaha atau sekitar lebih dari 50% dari total pemilik izin edar kosmetik,” pungkas Taruna Ikrar didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra. Rita Endang, Apt., MKes. (pap)