MAKASSAR, UJUNGJARI— Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersikap diam terkait pemeriksaan 14 pejabat, mantan pejabat serta rekanan proyek smart board (papan pintar) Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Tak seorang pun penyidik maupun staf Pidsus  di lantai V kantor Kejati Sulsel yang bersedia memberikan keterangan terkait kasus proyek smart board tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang sedang diselidiki tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu soal itu,”  kilah seorang penyidik sambil tersenyum .

Kendati demikian, sumber internal www.ujungjari.com, Rabu (11/09/2025) di Kejati Sulsel menyebutkan, sedikitnya ada 14 pejabat, mantan pejabat serta rekanan proyek smart board Disdik Sulsel yang telah menjalani  pemeriksaan mulai Senin, tanggal  2 hingga Kamis 5 Agustus 2024.

Dari 14 saksi yang dipanggil dan diperiksa ada nama Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. Nama Iqbal tertera di nomor 12, nama saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Iqbal jadi terperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2024.

Surat pemanggilan Kejati Sulsel berdasar pada surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2025. Dalam surat itu, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi paket pengadaan media pembelajaran Smart Board Pineri For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024 dan pengadaan aplikasi pembelajaran smart school tahun 2022-2023 pada Dinas Pendidikan Sulsel.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman yang dikonfirmasi, belum lama ini, memilih bungkam. Pesan singkat via Whatsapp kepada Hari tersampaikan namun sama sekali tidak digubris.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH,MH yang dihubungi mengaku belum menerima informasi dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel terkait penyidikan kasus proyek smart board.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin yang dimintai keterangan terkait pemeriksaan dirinya juga  tidak memberikan jawaban  rinci. Bahkan Iqbal terkesan menghindar untuk menjawab pertanyaan yang dialamatkan kepadanya. “Oh. Nanti saya kabari,” kilah Iqbal melalui pesan singkat WhatsApp.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPkK) Pusat, Ramzah Thabraman menyatakan heran dengan sikap Kejati yang dia nilai tidak transparan dalam penyelidikan kasus tersebut. “Ada apa, Kok kesannya Kejaksaan  tertutup sekali. Kami jelas curiga. Yang harus diingat ini menyangkut public trust institusi . Jangan sampai masyarakat bersikap apriori,” tegas Ramzah.

Ramzah bahkan dengan tegas meminta Kajati Sulsel, Agus Salim segera angkat bicara terkait penyelidikan kasus ini. Bukan hanya itu, kasus dugaan korupsi dana Tantiem serta Jaspro di Bank Sulsel yang juga ditangani Pidsus Kejati, mulai tidak terdengar perkembangannya. “Kalau begini,  Kajati harus  segera mengevaluasi kinerja bawahannya yang berada di Bagian Pidana Khusus,” tegas Ramzah.

“Kami semakin semangat serta fokus mengawal kasus ini. GNPK akan segera menyurat ke Kejaksaan Agung, Janwas dan Jampidsus untuk mengawal penyelidikan perkara,” tambahnya.

 Bukan hanya Kejagung. GNPK, juga akan menyurat ke Komisi III DPR RI dan KPK untuk segera melakukan supervisi.

Selain itu, Ramzah juga mendesak penyidik Kejaksaan untuk segera memperlebar pemeriksaan saksi. Alasannya, kuat dugaan kalau dalam anggaran proyek smart board ini, ada dana aspirasi sejumlah legislator Sulsel.

“Jangan coba main main dengan kasus ini,” tegas Ramzah. Kajati Sulsel, Agus Salim mantan penyidik di KPK selama kurang lebih 8 tahun. Beliau sangat paham. Kami menantang Kajati untuk menjadikan atensi perkara ini untuk  segera diusut tuntas,” tandas Ramzah.   (“)