ENREKANG, UJUNGJARI–Dua saksi anak yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Enrekang mengunjungi terdakwa M. Keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa dikarenakan telah berbohong dan menyudutkan terdakwa dengan keterangan palsu pada saat menjadi saksi dalam perkara pidana nomor Perkara Pidana Nomor: 19/Pid.Sus/2024/PN. Enr.

saksi anak S yang didampingi ayahnya mengatakan,  semua keterangan yang dia sampaikan sejak diperiksa di Polres Enrekang maupun keterangan dalam persidangan adalah keterangan bohong,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya saya tidak pernah melihat peristiwa dugaan pencabulan tersebut,. Saya hanya disuruh dan diarahkan bahwa saya harus mengatakan jika saya melihat peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa M, Padahal saya tidak pernah melihat perisitiwa tersebut. Selain itu saya kasihan dengan Terdakwa M karena beliau orangnya sangat baik dan peduli terhadap Siswa, ” ujar saksi anak S disela-sela kunjungannya kepada terdakwa M di Rutan Enrekang.

” Oleh karena itu saya dan ayah saya datang mengunjungi terdakwa sekaligus meminta maaf atas keterangan bohong yang telah saya sampaikan baik di Polres maupun dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya, saksi S telah dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M dan menyatakan mencabut seluruh keterangannya di dalam persidangan pada saat ia dihadirkan sebagai saksi oleh Penuntut Umum.

Senada dengan pengakuan saksi anak S, saksi anak A yang sebelumnya dalam persidangan juga mengaku pernah dilecehkan oleh terdakwa M juga meminta maaf terhadap terdakwa karena telah memberikan keterangan bohong dan menyudutkan dalam persidangan tersebut,

Saksi anak A datang mengunjungi terdakwa dan meminta maaf atas kekhilafan tersebut. Adapun penasehat hukum terdakwa, Rangga sangat mengapresiasi kehadiran saksi anak S dan A yang meminta maaf secara langsung kepada terdakwa M atas keterangan bohong yang telah mereka lakukan dan sangat merugikan terdakwa M,

“Kami berharap dengan permohonan maaf saksi anak tersebut majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, sebab fakta hukum dalam persidangan telah membuktikan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa M tidak terbukti dan terbantahkan. Sangat kami sayangkan sebab kasus Dugaan Pelecehan yang pembuktiannya sangat prematur sampai dituntut dengan Tuntutan 18 Tahun Penjara, jauh lebih tinggi dengan Tuntutan Pelaku Pembunuhan dan Pelaku Korupsi yang sangat menyengsarakan Rakyat Indonesia, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan sikap ke 2 Saksi anak yang telah meminta maaf secara langsung terhadap terdakwa M dan mengakui kesalahannya telah memberikan keterangan Palsu untuk menyusutkan terdakwa M dan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa M yang merupakan seorang Pendidik senior di kabupaten Enrekang,” tukasnya. (*)