MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar berjanji menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang tak berizin. Langkah itu diambil sebagai respons atas keluhan warga soal APK yang menyesaki pepohonan.
Ferdy mengaku sangat prihatin dengan aksi orang-orang yang sengaja memaku pohon demi menempelkan APK. Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut dan bersurat ke para relawan kandidat agar tidak memaku pohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sampaikan kepada relawan-relawannya, kita bersurat dan lakukan komunikasi juga dengan mereka agar jangan menggunakan paku untuk menempel APK,” tegas Ferdy.
Lebih jauh dikemukakan, bukan hanya menggunakan paku, menggunakan kawat besi juga bisa melukai pohon. “Jadi bukan hanya paku yah. Jangan gunakan kawat juga. Karena itu bahaya, merusak dan melukai pohon,” imbuhnya.
Diapun memberi solusi, jika ingin memasang APK di pohon, sebaiknya menggunakan tali rapiah atau karet. Ferdy juga mengingatkan kepada pada pelaku usaha untuk tidak memasang alat promosi usaha di pohon dengan modus yang sama karena sifatnya merusak lingkungan.
“Jadi bukan cuma APK yah. Papan promosi juga tidak boleh sama sekali ditempel di pohon pakai paku atau kawat karena sifatnya merusak lingkungan,” tambahnya.
Dia melanjutkan, penertiban APK yang merusak pohon sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota Makassar arau Perwali Nomor 71/2019 Pasal 31 Huruf H.
Yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.
“Kita melakukan penertiban untuk semua spanduk, baliho, iklan, apapun itu yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat kawat di pohon,” tandasnya. (rhm)