MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Celebes Buana Asri menyayangkan adanya pihak yang menciptakan opini-opini liar terhadap status lahan seluas 2,8 Hektare yang berlokasi di daerah Mannuruki, Kel. Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang telah dibeli secara angsur dari PT. Aditarina Lestari.
Direktur PT Celebes Buana Asri, Muhammad Amir Jufri menjelaskan, awal lahan yang dimaksud telah dibeli pihaknya dari PT. Aditarina pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Aditarina menjual lahan tersebut melalui perwakilannya, Fadli dilengkapi dengan bukti kuasa untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan tanah yang dimaksud.
“Perikatan jual beli tanah tersebut dilakukan di Kantor Notaris Irawati SH. MH yang berkantor di Maros. Di mana Fadli mewakili PT Aditarina selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan dan PT Celebes selaku pembeli,” terang Amir dalam konferensi persnya di Kantor PT. Celebes, Sabtu (24/8/2024).
Dalam proses perikatan di Kantor Notaris, Fadli melampirkan dokumen surat kuasa selaku penjual sekaligus penerima hasil penjualan tanah dari PT Aditarina yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Aditarina saat itu, Adrian Herling Waworuntu.
“Saya membuat PPJB bersama saudara Fadli di notaris Irawati SH MH, di Maros berdasarkan surat kuasanya dari PT. Aditarina dengan nilai transaksi Rp17.275.000.000 dengan sistem pembayarannya Rp100 juta per bulan. Adapun jangka waktu dalam perjanjian itu tidak dikasih rentan waktu, namun pastinya pembayaran diangsur Rp100 juta per bulan,” jelasnya.
Sejauh ini, Amir mengaku rutin melakukan pembayaran kepada Fadli selaku perwakilan atau kuasa yang ditunjuk oleh PT. Aditarina untuk menjual sekaligus menerima hasil penjualan atas tanah yang ada melalui tiga rekening yakni rekening Mandiri, BRI, dan BCA semua rekening atas nama Fadli. Itu semua buktinya lengkap.
“Saya juga sempat mentransfer ke istri Adrian Waworuntu (Direktur PT Aditarina saat itu) ada sempat di situ, karena pada waktu itu Adrian menelpon saya karena Fadli tidak aktif nomornya saya bayar Rp20 juta, saya minta nomor rekening tetapi yang dikasih atas nama istri Adrian namanya Dewi Sintawati itu rekening BRI,” ungkap Amir.
“Total pembayaran atas tanah tersebut yang sudah terbayar adalah Rp7,5 Miliar dari total yang tertera dalam PPJB itu senilai Rp17.275.000.000,” Amir menambahkan.
Ia menyebutkan, semua pembayaran tanah yang disetor oleh pihaknya total senilai Rp7,5 Miliar yakni diterima oleh Fadli sebesar Rp2,5 Miliar dan Rp5 M lainnya diperuntukkan ke pelaksanaan pekerjaan di atas lahan PT Aditarina yang dimaksud.
“Ada disuruh membayar anggotanya, yang jaga yang membebaskan lahan tersebut itu, ada surat kuasanya itu,” jelas Amir.
Dia mengaku tidak mau mempersoalkan perihal keberatan pihak PT Aditarina saat ini. Pada intinya, Amir menegaskan hanya ingin membayar lahan yang telah pihaknya beli dari PT Aditarina sebagaimana yang telah diikat dalam PPJB yang sudah berjalan lama.
“PT Aditarina sampai sekarang tidak mengakui menerima uang tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan Fadli selaku perwakilan PT. Aditarina karena saya membayar ke Fadli karena dia bertindak sebagai kuasa menjual dan menerima hasil penjualan lahan PT Aditarina sebagaimana tertuang dalam PPJB,” Amir menandaskan. (**)