BULUKUMBA, UJUNGJARI –– Pelarangan peliputan warnai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Periode 2024-2029, pada Senin 19 Agustus 2024. Pelarangan ini, menuai berbagi kecaman sekaligus pukulan bagi Insan Pers Bulukumba.
Wartawan dilarang masuk ke lokasi pelantikan di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba meski telah dibekali ID Card Pers oleh panitia. Larangan ini, dinilai telah mencederai kebebasan pers dan proses demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas insiden tersebut, panitia pelantikan anggota dewan Bulukumba akhirnya meminta maaf kepada wartawan. Permintaan maaf panitia disaksikan langsung oleh pimpinan sementara dan beberapa anggota DPRD Bulukumba.
“Panitia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya jika terjadi kesalahan di pihak kami. Tidak ada unsur kesengajaan melakukan itu,” ungkap ketua panitia Muh. Rifai saat konferensi pers di ruang rapat ketua DPRD Bulukumba, Rabu 21 Agustus 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Bulukumba ini, mengaku sejatinya media punya peran penting. Sebab dengan media, masyarakat akan mengakses informasi khususnya yang ada di DPRD Bulukumba.
“Bulukumba tak akan besar tanpa adanya dukungan dari media. Dengan media kita bisa mengetahui berbagai informasi yang terjadi,” ujar Rifai.
Konferensi pers permohonan maaf panitia, juga dihadiri oleh ketua sementara DPRD Bulukumba Dr Supriadi, wakil ketua sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK, serta sejumlah anggota DPRD Bulukumba. Hanya saja, permohonan maaf tak dihadiri oleh Plt Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang.
Wakil ketua sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK menyatakan bahwasanya insiden ini terjadi karena miskomunikasi informasi saja. Sebab baginya, DPRD Bulukumba dan media punya ikatan yang baik.
Ke depan kata legislator 5 periode di DPRD Bulukumba ini, kemitraan dengan media harus lebih diperkuat. Sehingga insiden seperti ini tidak tejadi lagi di masa-masa yang akan datang.
“Saya yakin kejadian ini hanya miskomunikasi informasi. Ini langkah awal untuk membangun hubungan yang lebih baik ke depan,” jelas Fahidin, yang juga merupakan ketua DPC PKB Bulukumba.
Sebelumnya pelantikan anggota dewan ini mengundang kekecewaan dari wartawan. Mereka dilarang masuk ke ruang rapat paripurna sebagai lokasi pelantikan anggota dewan.
Di momen sakral ini, para wartawan hanya diberi waktu dua menit untuk mengambil gambar, kemudian diarahkan kembali untuk keluar dari lokasi pelantikan.
Salah satu wartawan, Baso Marewa mengutarakan kekecewaannya, terutama kepada Humas DPRD Bulukumba. Ia mengatakan tertutupnya prosesi pelantikan ini, mencederai nilai-nilai demokrasi.
Seharusnya, kata Baso Marewa, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan justru menutup akses informasi bagi media dan publik.
“Tidak dibolehkannya jurnalis ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam praktik demokrasi,” jelas salah satu jurnalis Harian Radar Selatan tersebut.
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bulukumba, Sudirman menyayangkan pelarangan liputan di gedung wakil rakyat tersebut. Insiden ini katanya tak seharusnya terjadi, apalagi terjadi di lembaga DPRD.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan pelarangan ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi terhadap wakil rakyat yang telah dipilihnya di Pileg 2024 lalu.
“DPRD ini bermitra dengan wartawan. Sebagai wakil rakyat yang mengawal aspirasi rakyat, idealnya kegiatan pelantikan anggota DPRD Bulukumba massif sampai ke masyarakat,” jelas Sudirman. (*)