SINJAI, UJUNGJARI – Perdana di Kabupaten Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) menggelar Penerangan Hukum terkait pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Rabu (21/8/2024)
Kegiatan yang digelar di kantor Camat Kecamatan Sinjai Borong, ini dihadiri oleh Camat Sinjai borong, Sekretaris camat, staf kantor kecamatan sinjai borong, kepala desa dan lurah se-kecamatan sinjai borong, perangkat desa, kanit reskrim, perwakilan kabag hukum, satuan polisi pamong praja kecamatan sinjai borong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H. M.H., didampingi Jaksa Isnawati Yamin, S.H. dalam kesempatan itu, menyampaikan materi terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas perspektif UU Republik Indonesia No.08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Dalam paparannya Jhadi Wijaya mengulas lebih dalam mengenai jenis disabilitas dalam pengertian, teori, ragam, aksebilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur.
Diketahui, penerangan hukum mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas tersebut, merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Kejari di wilayah Kabupaten sinjai ditahun 2024 sehingga menarik bagi peserta yang hadir.
Kegiatan diahiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi yang dari peserta yang hadir.