MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha menyoroti sikap Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah yang dinilai enggan melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengembalian tiga pejabat yang dicopot ke jabatan semula.

Surat rekomendasi tersebut diteken Ketua KASN, Sofian Effendi pada 21 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).

Peneliti senior PUKAT yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis mengatakan, disatu sisi Gubernur Nurdin Abdullah memakai dasar hukum rekomendasi KASN untuk memerintahkan Pj Walikota Makassar melakukan pengembalian mutasi ASN dilingkungan Pemkot Makassar.

Sementara disisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan tidak mau melaksanakan rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta untuk mengembalikan tiga pejabat yang dicopot melalui mekanisme dan prosedur yang tidak benar.

Dia menekankan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.

“Apabila hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk dijatuhi sanksi,” tegas pakar Tata Kelola Keuangan Negara itu.

Sebenarnya, lanjut dia, mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi pemerintahan. Namun harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak boleh semena-mena berdasarkan katanya dan katanya.

“Harus sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan di peraturan perundang-undangan. Tebang pohon di kawasan hutan saja ada aturan dan mekanisme pohon mana yang ditebang dulu, pohon mana yang di biarkan hidup, apalagi ini menjalanakan pemerintahan provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, peneliti PUKAT Andhika YR meminta Kementerian Dalam Negeri dan KASN harus tegas dalam hal ini.

“Biar tidak terjadi di pemerintahan daerah lainnya, sehingga mutasi ASN tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat dan mutasi tersebut dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ASN, bukan karena balas jasa dan faktor like and dislike,” jelas Andika.

Diapun menyimpulkan ada dugaan Gubernur Sulawesi Selatan memakai “standar ganda” berkaitan dengan Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Karena menurut gubernur, mengenai pencopotan tiga pejabat lingkup Pemprov Sulsel dilakukan berdasar rekomendasi KPK. Sedangkan rekomendasi dari KPK dalam bentuk surat dan tertulis tidak ada.

Sementara, gubernur memberikan perintah kepada Pj Walikota Makassar untuk membatalkan SK mutasi yang dilakukan oleh Walikota Makassar sebelumnya berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 dan Ditjen Otda Kemendagri.

Kedua surat tersebut berkaitan dengan Rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebanyak 1.073 orang di kembalikan ke jabatannya semula.

Padahal dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tertulis dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/ atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.

SK tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara karena banyak produk-produk hukum yang sudah di tandatangani oleh para pejabat yang SK-nya dibatalkan harus dikembalikan atau ditarik kembali diganti dengan produk hukum oleh pejabat yang baru.

Hal ini yang dimaksud menimbulkan kerugian keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat. Terlebih pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sempat terhenti pelayanannya karena di putus oleh Kementrian Dalam Negeri karena pejabatnya diganti tanpa ada izin dari pusat. (rahma)