BALIKPAPAN,UJUNGJARI.COM–Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di penghujung masa tugasnya melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri BK DPRD Kaltim dan BK DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim, di Hotel Platinum, Kota Balikpapan, Senin (17/7).

Rakor mengusung tema “Refleksi Badan Kehormatan Sebagai Penjaga Martabat, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas DPRD”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim, Ir Sutomo Jabir, SE menyampaikan inovasi yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja dalam pemberian motivasi kerja kepada BK DPRD, yaitu pemberian BK Awards.

Pemberian BK Awards ini dimaksudkan untuk menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi Dewan dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan, misalnya terkait dengan kinerja dan produktivitas kinerja yang terus dapat ditingkatkan. Hasil Rakor ini juga diharapkan menjadi bahan masukan bagi BK DPRD Prov. Kaltim periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam pelaksanaan Rakor, Panitia mengundang dua Narasumber, yaitu Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H., Tim Peneliti Pusat Pengkajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha dan Rina Dwi Andini, S.H., M.H. Koordinator Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR.

Zainuddin Djaka menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan ini dengan tema yang sangat menarik, yaitu Refleksi BK. Refleksi merupakan tanggapan secara mendalam dan kritis dari seseorang atas pengalamannya sendiri.

Refleksi BK terhadap kinerja yang telah dihasilkan akan memberikan umpan balik untuk lebih meningkatkan kinerja ke depan. Sebagaimana diketahui bahwa manfaat Refleksi adalah tindakan yang akan datang dapat menjadi lebih baik.

Menurut dia, Badan Kehormatan DPRD adalah AKD yang bersifat tetap dan bertugas menangani dan menyelesaikan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BK.

Lebih lanjut Zainuddin Djaka memaparkan hubungan refleksi BK dengan praktik pelaksanaan tugas BK dalam kesehariannya yang dapat menjadi kendala jika tidak dibangun suatu komitmen bersama antara pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK dalam menjalankan tugas dan wewenang BK, khususnya terkait dengan kedisiplinan anggota DPRD.

Sementara itu Rina menyampaikan paparan dengan memberikan gambaran tugas-tugas MKD DPR yang dapat diadopsi oleh BK DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Rina juga menyampaikan jika saat ini akan diusulkan kembali pembahasan rancangan Undang-Undangan Etika Anggota Lembaga Perwakilan.

Pengaturan etika anggota lembaga perwakilan dimaksudkan untuk menegakkan nilai moral anggota lembaga perwakilan sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan negara dan membangun integritas, profesionalitas, dan jati diri serta menjaga martabat anggota lembaga perwakilan.

“Pengaturan dalam rancangan undang-undang ini antara lain berkaitan dengan prinsip etika, hak imunitas, bentuk dan unsur lembaga etik, serta mekanisme pencegahan dan penegakannya,” kata Rina.

Setelah pemaparan narasumber, dilanjutkan diskusi dengan para peserta Rakor berupa tanggapan dan pengalaman praktis dari para BK kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang BK yang selanjutnya di respon balik oleh para narasumber. (pap)