BANTAENG,UJUNGJARI.COM–Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan satu Sekretaris Dewan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Rabu (16/7/2024).

Mereka adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan serta Sekretaris DPRD Bantaeng Jufri Kau. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati,” ujar Satria kepada awak media, Selasa petang.

Satria menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut.

“Hasil penyelidikan, mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut,” tukasnya.

Satria bilang, atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar.

“Total yang diterima, Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik,” terangnya.

Keempat tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Bantaeng untuk dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, salah seorang Sekuriti Kejari Bantaeng mengatakan, Hamsyah tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.

Hamsyah Ahmad sendiri merupakan caleg terpilih DPRD Sulsel periode 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Sulsel IV. Politisi yang juga Ketua DPC PPP Bantaeng ini berhasil meraih 15.257 suara dari total suara PPP di Dapil 4 sebanyak 32.380 suara. (sam).