MAKASSAR, UJUNGJARI–Kajati Sulsel Agus Salim bersama Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Akhmad Kholisun menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (11/07/2024).
Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar, Kepala SPI Wilayah Makassar, Para Manager dan Regional Manager, Para Asisten (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Militer) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun Kejati Sulsel, Akhmad Kholisun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas terselanggaranya kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia. Jaksa Pengacara Negara telah banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang olehnya itu diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat senantiasa Eksis untuk memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan Perum Bulog yang dapat memberikan manfaat yang optimal.
Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatant terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, yang memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.
Agus Salim melanjutkan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kerjasama ini kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, dengan
kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara.
Sebagaimana kita ketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut, Perum Bulog sering kali menghadapi berbagai tantangan di sinilah peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, dan BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, kami siap memberi dukungan penuh kepada Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait dengan sengketa perdata maupun tata usaha negara, tegas Agus Salim.
Agus Salim mengharapkan bahwa perjanjian kerjasama ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan dan Perum Bulog. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Agus Salim juga berharap bahwa kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam membangun kemitraan yang kuat dan produktif, yang pada akhirnya akan memberi konstribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan. (*)