TAKALAR, UJUNGJARI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Takalar pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Takalar, Muhammad Ridwan anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Ibrahim Salim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan yang akrab disapa Tate menyampaikan, “Setelah ditetapkan menjadi calon anggota terpilih DPRD Takalar, walaupun belum secara resmi dilantik, namun telah menjadi bagian dari penyelenggara Negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sehingga kami mengundang bapak ibu untuk memberikan sosilisasi terkait aturan yang harus dilaksanakan dan menjadi prasyarat untuk dapat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Takalar.”Ungkap Tate

Terpisah Kordiv Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim memaparkan bahwa ,”Pentingnya PKPU Nomor 6 tahun 2024, menjadi salah satu syarat untuk dilantik, sehingga KPU Kabupaten Takalar mengundang Pimpinan Partai Politik serta para calon anggota legislatif terpilih.

Lebih lanjut di sampaikan,”Untuk melakukan sosialisasi agar segera memasukkan LHKPN, sesuai pasal 51 ayat 2 tanda terima pelaporan harta kekayaan disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.”jelas Ibrahim.

Hadir Bawaslu Takalar, Pimpinan Partai Politik, Calon terpilih anggota DPRD Takalar, Kasubag Teknis, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, staf sekretariat KPU Takalar serta Mahasiswa KKN Tematik UNHAS.(Jaya)