ikut bergabung

Kejati Sulsel dan PT KIMA Teken MoU, Ini Kata Agus Salim Soal Pengamanan Aset 


Hukum

Kejati Sulsel dan PT KIMA Teken MoU, Ini Kata Agus Salim Soal Pengamanan Aset 

MAKASSAR. UJUNGJARI–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Pengamanan Aset dalam acara Penandatangan MoU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT Kawasan Industri Makassar”, Selasa (02/07/2024) di Hotel Claro Makassar.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) dihadiri pejabat PT KIMA yaitu Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung PT KIMA, Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan, sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.

Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi menyampaikan, PT KIMA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak tahun 1988 namun saat ini telah menjadi member of Danareksa. Adapun perkembangan Kawasan Industi PT KIMA telah melalui 4 (empat) generasi.

Generasi Pertama yaitu berupa Kawasan Industri awal (BUMN) Kaveling Industri, Infrastruktur dasar, dan pergudangan. Generasi kedua yaitu kegiatan pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan saran dan prasarana penunjang modernisasi pengelolaan. Generasi ketiga berupa eco industrial park dan Generasi keempat kegiatan eco smart industrial park berupa; transformasi digital, system logistic terintegrasi, adaptasi industry 4.0 dan Inovasi dan circular ekonomi. Alif Abadi menambahkan sambutannya dihadapan Kajati dan Jaksa Pencara Negara (JPN) bahwa ada beberapa Asset sebagai penunjang Utama Kawasan Industri dan Pendayagunaan PT KIMA, dimana semua penggunaan asset tersebut tidak menutup kemungkinan akan terkendala dengan permasalahan hukum diantaranya; 1). masalah Tanah, dimana tanah yang digunakan dalam Kawasan saat ini berstatus tanah HPL, Perikatan dengan PPTI sering terkendala dengan penentuan tarif dan jangka waktu, HGB diatas HPL dimana setelah HGB selesai dan tidak diperpanjang bisa kembali ke pemegang HPL. 2). masalah Gudang dan BPSP diantaranya sewa lumpsum atau sewa Kelola, sarana pendukung logistic dan problem terkait depo container. 3). Masalah terkait Utilitis baik berupa penggunaan instalasi air bersih, instalasi limbah (WWTP), instalasi pengolahan sampah (incinerator), jaringan fiber optic, E-gate system, alat berat dan lain-lain yang dapat menciptakan permasalahan hukum.

Baca Juga :   Giliran Aktivis CLAT Desak Kejati Usut Proyek Penahan Tebing Sungai di Polsel

dibaca : 1.516

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top