RANTEPAO, UJUNGJARI–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Jumat (21/6) lalu menangkap pelaku persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DTP (20), ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya bersama korban RYP (17) di Sandrobone, Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sebelumnya dilaporkan menyetubuhi korban di Toraja kemudian membawa kabur korban ke kampungnya.

Plt Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Syahrul Rajabia membenarkan penagkapan tersebut.

Pelaku dikejar petugas sesuaiĀ  Laporan Polisi nomor LP/B/157/V/2024/SPKT/Res Torut/Polda Sulsel, tanggal 25 Mei 2024.

Menurut Syahrul penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo dengan tanpa perlawanan di dipersembunyian pelaku.

Korban sebelum dibawa ke Mapolres Torut menangis histeris antara senang karena telah ditemukan petugas dan sedih karena telah menjadi korban dari peristiwa persetubuhan.

Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik setubuhi korban kemudian membawa lari korban ke Takalar.

“Pelaku telah mendekam dubalik jeruji besi Polres Torut guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ditangani Unit PPA Polres Toraja Utara,” ujar Syahrul. (agus)