Oleh: Ahmad Razak
Dosen Psikologi UNM Makassar

MODUS kejahatan dan tindak kriminalisasi yang saat ini semakin beragam menjadi tantangan tersendiri bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mengakibatkan nyawa seorang pemilik rental mobil melayang akibat dianiaya oleh warga sekitar karena melacak keberadaan mobilnya yang berada di daerah tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata di daerah tersebut banyak warga yang menjadi pendah mobil curian. Hal inipun menjadi penyelidikan kepolisian lebih lanjut.

Selanjutnya, kasus lain datang dari Makassar, Sulawesi Selatan berupa pembunuhan yang mengakibatkan seorang Ibu berusia 35 tahun meninggal di tangan suaminya sendiri. Suami membunuh istrinya lantaran rasa cemburu akibat melihat istrinya bersama lelaki lain.

Naasnya, suami tersebut menghabisi nyawa istrinya lalu mengubur mayatnya di dalam rumah dengan cara mengecor menggunakan semen.

Tindakan ini akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian setelah 6 tahun kemudian melalui laporan dari sang anak yang masih duduk di bangku sekolah. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta-fakta tersebut.

POLDA Sulawesi Selatan juga mengirimkan timnya untuk melakukan pendampingan kepada anak tersangka karena diduga mengalami trauma dan beberapa kali melihat KDRT yang dilakukan ayahnya kepada ibunya dulu.

Kedua kasus di atas sama-sama menghadirkan masalah baru setelah dilakukan penyelidikan kepolisian. Kasus pertama yang berasal dari Pati membuat polisi perlu mengusut kasus penadahan mobil yang banyak dilakukan oleh warga di Lokasi tersebut yang berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada warga Pati.

Sebagai contoh, beberapa HRD di Perusahaan menolak pelamar yang berasal dari daerah Pati. Hal tersebut tentu merugikan banyak orang, bahkan yang sama sekali tidak terlibat.

Selanjutnya, kasus yang berasal dari Makassar memerlukan bantuan Psikolog atau Psikiater untuk mendampingi anak korban. Anak tersebut bisa jadi mengalami trauma yang berimbas pada pola perilakunya ke depan.

Pendampingan oleh tenaga professional ini sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan tindakan-tindakan buruk lain yang bisa dilakukan oleh si anak akibat kondisi mental yang tidak stabil.

Motif dan jumlah kejahatan yang saat ini semakin beragam dan meningkat menjadi tantangan tersendiri bagi polisi.

Selain itu, dalam menangani suatu kasus, kepolisian juga perlu menyelidiki dampak dari kasus tersebut terhadap orang-orang yang berada di sekitarnya.

Misalnya, dalam menangani kasus KDRT, terlebih yang berujung maut, polisi perlu memberikan pendampingan kepada anak-anak korban yang kemungkinan besar mengalami trauma.

Berdasarkan definisi dari American Psychological Association, trauma merupakan reaksi emosional terhadap persitiwa mengerikan seperti kecelakaan, pemerkosaan, atau bencana alam yang mengakibatkan penyintasnya cenderung melakukan penolakan.

Dampak jangka panjangnya adalah emosi yang tidak stabil, membatasi atau bahkan menutup diri dari lingkungan sosial, hingga self-harm atau bahkan suicide.

Polisi harus mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa ditimbulkan dari tindak kejahatan yang sedang diselidiki serta turut hadir dalam menyelesaikannya.

Selain dampak, polisi juga perlu melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan suatu tindak kejahatan bisa terjadi.

Misalnya lingkungan masyarakat yang tidak kondusif dapat mengakibatkan perilaku agresi.

Masyarakat yang tinggal dalam suatu daerah yang padat penduduk, suhu yang cenderung panah, dan ditopang dengan tingkat perekonomian dan pendidikan yang cenderung rendah dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan seperti tawuran, judi, dsb.

Hal ini disebabkan pengaruh lingkungan yang membentuk kepribadian dan cara pandang individu sangat berpengaruh. Individu yang terpapar oleh lingkungan yang buruk kemungkinan besar akan menunjukkan perilaku yang dilakukan sebagian besar orang di sekitarnya, dan begitupun sebaliknya.

Oleh karena itu, penting bagi lembaga kepolisian untuk menaruh perhatian kepada kelompok masyarakat yang dinilai rentan terpapar tindak kejahatan atau kriminal.

Polisi bisa melakukan penyuluhan di beberapa daerah yang dinilai berpotensi dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok -kelompok sosial.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan senantiasa berkomitmen untuk memajukan daerah ini melalui pelaksanaan tugas secara menyeluruh, presisi, dan tanpa pandang bulu.

Komitmen POLDA Sulsel ini senantiasa ditingkatkan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai norma adat, agama, dan hukum yang dianut. (*)