MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar menyarankan kepada pemenang tender atau pihak konsorsium proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) agar mencari lokasi alternatif. Jangan memaksakan lahan bermasalah/sengketa untuk dijadikan lokasi proyek PSEL.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, H Ismail mengatakan, sebaiknya konsorsium PSEL mencari lokasi lain yang aman dan sesuai kriteria. Jangan “paksa” lahan yang bermasalah, meski masuk dalam tiga besar lelang proyek PSEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kan di Green Eterno yang jadi, tapi setelah ada polemik dan pemilik lahan melapor ke Polda, tentu harus dipertimbangkan. Jangan karena harga murah lantas dipaksakan disitu (Green Eterno),” kata H Ismail.
Apalagi lanjut Ismail, pemilik lahan Green Eterno sendiri sudah melaporkan ke Polda. Pemilik lahan bernama Herman Budianto mengadu ke Polda Sulsel berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/BI257//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Maret 2024.
Herman melaporkan seorang kurator berinisial DK yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Selain itu, Herman Budianto melalui kuasa hukumnya juga mengajukan pembatalan sertifikat HGB ke ATR/BPN. “Kalau mau aman cari lokasi lain saja,” Ismail menyarankan.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang terkesan melakukan pembiaran.
“Ini tidak boleh dibiarkan, kalau mau lokasi PSEL di Green Eterno Tamalanrea harus clear dari masalah hukum. Kita tidak ingin, proyek ini berjalan, namun di kemudian hari terhenti, hanya karena kasus hukum terkait kepemilikan lahan,” tegasnya.
Adi mengatakan, seharusnya apa yang menjadi tanggung jawab konsorsium SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co Ltd, dan PT Grand Puri Indonesia sebagai pemenang tender semuanya harus dipenuhi sebelum dimulainya proyek ini. (**)