MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Rapat paripurna terkait laporan hasil Pansus Hak Angket DPRD Sulsel telah digelar Jumat (23/8).

Ketua pansus hak angket HA Kadir Halid tampil membacakan laporan setebal 86 halaman disertai bukti pendukung. Ada berita acara pemeriksaan hasil sidang panitia yang selama ini diberitakan oleh media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, fakta-fakta persidangan
Juga dimuat analisa fakta persidangan, alasan yuridis yang memuat dokumen angket dengan judul besar dualisme kepemimpinan.

“Pengangkatan ASN, Pemberhentiam pejabat pratama, KKN, serapan anggaran yang minim dan temuan lain,” ujar Kadir Halid.

Untuk itu Pansus mengambil kesimpulan bahwa gubernur telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang undangan.

“Merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyerahkam rekomendasi Pansus ke Mahkamah Agung (MA), aparat penegak hukum dan Kemendagri,” ujarnya.

Sebebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem yang memimpin paripurna didampingi Ni’matullah Erbe, Yusran Sofyan dan Syaharuddin Alrif membuka rapat paripurna.

“Sesuai peraturan pasal 144 peraturan DPRD maka rapat dianggap quorum. Pansus Hak Angket yang telah bekerja 60 hari kalender dan tugasnya untuk melakulan penyelidikan atas berbagai dugaan penyimpangan telah selesai,” pungkasnya. (*)