JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat tambahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba pembuatan SIM dengan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif di beberapa Polda dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo seperti dikutip dari jawapos.com, Senin (3/6) mengatakan Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024.
Ia mengatakan syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. Ke tujuh wilayah itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. (jp)