SURABAYA, UJUNGJARI--Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya, David Setiadi (45).
David adalah warga Jalan Jemur Handayani VII/5-7 RT 02 RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Dia diamankan dari sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Babatan Pantai UT X No.7, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2024) pukul 12.55 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Satgas SIRI bersama Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan David berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010.
Di mana Mahkamah Agung menyatakan David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1).
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Ketut.
Saat diamankan, kata Ketut, Terpidana David tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intel Kejati Jatim berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu sehingga akhirnya berhasil masuk dan mengamankan David yang telah berstatus DPO.
“Proses pengamanan terpidana berjalan dengan lancar, selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” terang Ketut.
Posisi Kasus
Dalam perkara yang menjeratnya, David sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik tepatnya sejak 22 Mei 2009 hingga 6 Juli 2009. Selanjutnya kembali diperpanjang oleh Penuntut umum terhitung sejak 7 juli 2009 hingga 11 Agustus 2009. Kemudian berlanjut upaya yang sama juga dilakukan oleh Hakim/ Ketua PN Surabaya. Di mana David kembali dilanjutkan penahanannya terhitung tanggal 12 Agustus 2009 hingga 19 Oktober 2009.
Namun, belakangan David mendapatkan penangguhan penahanan oleh Hakim terhitung sejak 20 Oktober 2009.
“Berdasarkan putusan PN Surabaya No.2970/Pid.B/2009/PN Sby Tanggal 7 Desember 2009, Terdakwa David Setiadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum serta dipulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut Ketut.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, David Setiadi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1). David dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (*)