SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Menindak lanjuti adanya video yang tengah Viral tentang adanya seorang Perempuan diikat oleh Warga viral di media sosial mendapat perhatian aparat penegak hukum, Jumat 17 Mei 2024.
Personil Polsek Dua Pitue yang dipimpin oleh Kapolsek Dua Pitue IPTU Amiruddin,SH menyikapi wanita paruh baya tengah diikat kaki dan tangannya oleh beberapa warga dengan menggunakan tali yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 09.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden tersebut terjadi di jln Muh. Zain Kecamatan Dua Pitue, Sidrap dengan identitas IRT yang diikat tersebut Nurul (25 tahun), warga beralamat Tapalang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Saksi Warga yang mengikat perempuan tersebut yakni Ruslan Code yang juga Kepala Dusun Kalosi Desa Kalosi, Dua Pitue menjelaskan tindakan tegas mengikat Nurul disebabkan karena adanya aksi membahayakan warga dengan mengamuk-amuk dan merusak apa yang ditemui pelaku.
“Kronologis kejadian ini sebelumnya ibu Nurul selalu mengamuk dan merusak pintu rumah dan motor salah satu warga. Pada saat itu warga mulai resah dengan perilaku Nurul, lalu kemudian melakukan langkah-langkah untuk mengamankan Perempuan Nurul dengan cara mengikat tangan dan Kakinya dengan menggunakan Tali,”ungkap Kapolsek.
Menurut saksi Ruslan Code, kata Kapolsek tindakan tersebut dilakukan atas koordinasi sebelumnya dengan Pihak keluarga perempuan Nurul.
Setelah Perempuan Nurul tersebut diamankan, kemudian dibawa oleh Pihak keluarganya kembali Ke Mamuju dengan menggunakan Roda 4 dalam kondisi terikat.
“Tidak menutup kemungkinan ibu Nurul ini mengalami Gangguan Jiwa. Viralnya video ini karena adanya salah satu warga yang merekam kemudian meng-upload di media social sehingga menjadi viral dan itu sudah kita tindaklanjuti. (Wan)