JAKARTA–Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan berakhir sudah. Pasangan suami-istri ini resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ria Ricis, Jumat (3/5).
Usia pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan hanya seumur jagung. Keduanya menikah pada November 2021 dan berakhir Mei 2024. Keduanya dikaruniai seorang putri cantik bernama Moana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perceraian ini, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak. Meski begitu, Ria Ricis sebagai pihak penggugat tidak boleh menghalangi mantan suaminya yang ingin bertemu dengan anaknya kapan saja.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, anak penggugat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan penggugat tidak boleh menghalang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut.
Selain itu Teuku Ryan harus memberikan nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulan sampai anaknya dewasa dan bisa hidup mandiri.
Meskipun nantinya Moana sudah berusia dewasa namun jika ia belum bisa hidup mandiri, maka Teuku Ryan masih berkewajiban untuk menanggungnya.
“Sampai saat itu, Ria Ricis juga tetap tidak boleh menghalangi Teuku Ryan yang mau bertemu dengan anaknya,” kata Taslimah.
Taslimah menambahkan jika ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan.
“Konsekuensinya, misalkan anak yang mestinya dipenuhi nafkah atau biaya hidup untuk anak tersebut, bila tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan tentunya bisa mengajukan upaya hukum ke PA Jaksel dengan upaya eksekusi atau meminta untuk dilaksanakannya putusan tersebut,” jelas Taslimah.
Sejak putusan cerai ini diumumkan, Teuku Ryan dan Ria Ricis masih bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. (bs)