SELAYAR, UJUNGJARI.COM– Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka inisial M.A, bertempat di Sapo Restorative Justice, jalan Ahmad Dahlan, Benteng Selayar, Senin (29/4/24).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses Upaya perdamaian tersebut, tersangka M.A dan Saksi korban Nur Aprianto sepakat berdamai dengan syarat kompensasi yang dipenuhi oleh tersangka sejumlah Rp 500.000 dan mengembalikan 1 (satu) unit handphone POCO M5 warna kuning seharga Rp 2.600.000.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH., mengatakan bahwa tersangka M.A merupakan teman baik dari saksi korban Nur Aprianto yang sama sama kuli bangunan.

 

Ia menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar Pukul 23.00 wita bertempat di Jalan Metro, Benteng Utara, tersangka M.A. dan Saksi korban Nur Aprianto sedang nongkrong di sebuah bale-bale bersama 2 (dua) orang teman lainnya.

 

“Namun saat itu, saksi korban pergi sebentar untuk mengantar temannya pulang dan meninggalkan handphone miliknya yang baru dibeli, merk POCO M5 warna kuning di bale-bale tersebut,” ujar Hendra Syarbaini .

 

Kemudian tersangka M.A mengambil handphone tersebut lalu menggunakannya selama kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya, hingga pada tanggal 9 Maret 2024, saksi korban melihat tersangka M.A menggunakan handphone tersebut kemudian melaporkannya ke kantor Polres Kepulauan Selayar.

 

Restorative Justice dihadiri oleh orang tua Tersangka, tokoh masyarakat dalam hal ini Ketua RW 02 Lingkungan Bonea Mulyadi serta Sekretaris Lurah Benteng Utara, Muhammad Rizal, S.E.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. selaku fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-176/P.4.28/Eoh.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024 untuk memfasilitasi Perdamaian antara Tersangka M.A. dan Saksi korban Nur Aprianto Als Apri Bin Husaeni.

 

Hendra Syarbaini menjelaskan bahwa Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum merupakan langkah dan upaya Kejaksaan RI untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan sepanjang memenuhi syarat tertentu yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi tiga syarat prinsip yang berlaku kumulatif Pasal 5 ayat (1), yakni: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

 

Namun dalam penerapannya, untuk tindak pidana tertentu, 3 (tiga) syarat prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disimpangi (mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2) dengan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya (huruf a + huruf b atau huruf a + huruf c). Adapun perkara tindak pidana pencurian tersebut dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat yaitu Tersangka pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya perdamaian antara Tersangka M.A. dan saksi korban, serta ⁠kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perkara tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan.(Rilis)