SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Mobil kontainer yang mengalami kecelakaan beruntun dengan menabrak 7 mobil dan 1 motor di Datae, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap dipastikan tidak layak beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Andy Sanjaya Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyebrangan, dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat (LLJSDP2 BPTD) Kelas II Sulsel, Rabu, 24 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa mobil tersebut over dimensi. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki kartu uji karena tidak pernah lakukan pengujian.

“Jadi sebenarnya kendaraan tersebut tidak layak beroperasi karena tidak mengantongi kartu uji. Dan memang tidak perna melakukan pengujian,” ucapnya.

Namun yang menjadi kendala selama ini adalah mereka menilai tidak wajib masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) karena mengangkut peti kemas.

Padahal sebenarnya, hanya tronton trailer yang mendapatkan izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang tidak masuk ke UPPKB, diluar dari itu semuanya masuk.

Dengan demikian, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan tersebut.

“Sebenarnya ada sanksi tindak pidana kepada pelaku yang merubah bentuk dan ukuran dari kendaraan semulanya. Namun selama ini hanya tindakan tilang untuk kelebihan muatan yang dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, kontainer yang alami kecelakaan di Datae, Kecamatan Watang Pulu, pada Selasa, 23 April 2024 muatannya yang berisi pupuk akan ditimbang ulang oleh BPTD Kelas II Sulsel untuk proses selanjutnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil kontainer dengan 7 mobil dan 1 motor. Dalam insiden itu terdapat satu orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming mengatakan kecelakaan beruntun terjadi akibat mobil kontainer dari arah Pare menuju Palopo hilang kendali diturungan Datae.

“Mobil kontainer dari arah Parepare itu hilang kendali diduga karena rem Blong hingga menabrak beberapa kendaraan yang berlawanan arus,” ujarnya.  (Wan)