MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Rektor Universitas Muslim Indonesia (UM) Prof Sufirman Rahman menjadi promotor ujian tutup disertasi Supriansa.

Supriansa diketahui mengambil program doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disertasi Supriansa berjudul “Esensi Restoratif Justice (RJ) dalam Pembangunan Hukum Indonesia”.

Selain Prof Sufirman Rahman, turut hadir tim promotor yaitu Prof Kamal Hidjaz selaku Ko Promotor I, Dr Ilham Abbas SH, MH sebagai Ko Promotor II.

Sementara tim penguji terdiri dari Prof Rinaldi Bima SH, MH, Prof Dr Syahrudin Nawi SH, MH, Prof Dr Ma’ruf Hafid SH, MH, dan Dr Hardianto SH, MH.

Prof Kamal mengapresiasi ujian tutup program doktor Supriansa.

Pihaknya berharap agar DPR dan pemerintah sepakat melahirkan UU Restoratif Justice.

Meskipun pelaksanaan RJ sudah diatur di Perja No 15/2020 sebagai pedoman kejaksaan dan Peraturan Kepolisian No 8/2021 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan RJ.

“Sebagai Ko Promotor, saya merasa bangga menyaksikan Supriansa sangat menguasai materi disertasinya dan berhasil menjawab semua pertanyaan dari tim penguji,” ungkap Prof Kamal.

Prof Kamal mengaku mengenal sosok Supriansa sebagai orang yang mencintai almamaternya sejak berstatus aktivis mahasiswa S1 dan menjabat Ketua Umum Senat Mahasiswa Fak. Hukum UMI.

Kemudian melanjutkan Program S2 dan S3 Ilmu Hukum di UMI.

“Sosok Supriansa sebagai mantan aktivis kemudian menjadi Wakil Bupati Soppeng dan saat ini Anggota DPR RI, membuktikan bahwa mahasiswa yang tukang demo atau sering memimpin demonstrasi itu bukan sesuatu yang negatif,” ujarnya.

Terbukti dia mampu menyelesaikan pendidikan akademik tertinggi yakni program doktor. (**)