MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Camat Rappocini bersama Lurah Buakana, Babinsa, Babinkamtibmas, dan BKO Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di samping DPRD Kota Makassar.
Penertiban dilakukan Sabtu (06/04/2024), karena adanya pengaduan masyarakat melalui medsos yang mengeluh kemacetan sering terjadi akibat PK-5 yang berjualan hingga ke badan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada aduan masuk terkait aktifitas PK-5 yang berjualan hingga ke badan jalan. Hal itu memicu kemacetan di sekitar kawasan Hertasning samping DPRD Makassar,” ungkap Camat Rappocini, Aminuddin.
Dua lapak penjual durian dan satu penjual jam tangan pun ditertibkan karena masuk dalam kawasan Daerah Milik Jalan (Damija).
Para pedagang selanjutnya diperingati untuk tidak berjualan seenaknya karena bisa mengganggu ketertiban umum.
“Daerah milik jalan tempat mereka berjualan, di situ ada hak pengguna jalan. Baik itu di pedestrian sebagai hak pejalan kaki maupun di jalan raya bagi pengguna kendaraan. PKL ini sdh keterlauan karena sudah mengambil hak pejalan kaki di pedestrian dan bahu jalan hampir di tengah jalan,” tutur Aminuddin.
Dia menambahkan, berjualan di Damija melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 23.
Pada pasal tersebut disebutkan setiap orang atau badan usaha dilarang:
a. melakukan kegiatan di trotoar, jalur hijau , taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang mengakibatkan kerusakan trotoar, pagar, jalur hijau, atau taman beserta kelengkapannya;
c. membuang bekas permen karet dan mencoret pagar, jalur hijau, atau bangku di fasilitas umum;
d. bertempat tinggal di trotoar , jalur hijau, taman, atau fasilitas umum;
e. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau , taman, atau fasilitas umum;
f. berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum;
g. membeli barang dagangan dan/atau membagikan atau menerima selebaran di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan
peruntukannya;
h. mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi trotoar, sungai, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum ;
1. menghuni atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan, jembatan layang, di atas tepi saluran, dan/atau fasilitas umum baik secara terus menerus maupun tidak terus menerus;
j. memindahkan kelengkapan fasilitas umum di trotoar, jalur hijau dan taman; dan
k. memotong, menebang dan m enginjak tanaman yang tumbuh di sepanjang
jalan, jalur hijau, taman atau fasilitas umum. (rhm)