MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus mobil tangki pengangkut solar yang ditahan selama dua hari kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap, kembali menuai sorotan.

Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) DPD Sulsel, mengaku akan melaporkan juga Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GPAM DPD Sulsel, Riswandi, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menilai kinerja instansi pemerintahan.

“Termasuk dalam penanganan kasus seperti tangkap lepas truk terduga penyelundup BBM ilegal,” ujar Riswandi, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan bahwa Ombudsman juga dapat melakukan investigasi terhadap keluhan terkait penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku oleh instansi terkait, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lanjutan.

“Maka dari itu, selaku sosial kontrol, kami (GPAM) akan melaporkan atau mengadukan Kapolres Sidrap ke Ombudsman dengan harapan ada tindakan lebih lanjut sehingga kasus ini terang benderang,” harap Riswandi.

Sebelumnya, tiga unit mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri (PT BBM) yang mengangkut solar dari Kota Makassar, Sulsel, menuju Kabupaten Morowali, Sulawsi Tengah (Sulteng), ditahan selama dua hari lalu dilepas oleh Satrekrim Polres Sidrap.

Mobil tersebut diduga mengangkut solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali namun dilepaskan pada hari Kamis 28 Maret 2024 dengan dalih surat suratnya lengkap.

Kasus tersebut kini berpolemik, sejumlah aktivis menduga ada kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sidrap hingga melepas mobil tangki PT BBM itu.

“Kesalahan yang dimaksud adalah, polisi melepaskan mobil tersebut padahal belum mengetahui jenis solar yang diangkut apakah solar subsidi atau solar industri. Kemudian pemilik solar belum pernqh dihadirkan untuk diperiksa. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum penyidik dengan pemilik,” tutur Riswandi.

Beberapa hari lalu, tepatnya Senin 1 April 2024, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan telah memaparkan duduk perkara dalam kasus tersebut.

Agung mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dokumen dokumen yang digunakan oleh PT BBM sebelum dilepas, dan dalam pemeriksaan itu, pihaknya menemukan bahwa dokumen PT BBM, lengkap.

Dia menjelaskan bahwa PT BBM adalah mitra kerja atau penyalur solar milik PT Sri Karya Sukses (PT SKS) dengan nomor surat 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2023.

Namun saat ditanya PT SKS menyuplai solar dari mana yang kemudian diberikan kepada PT BBM untuk diangkut atau diperjualbelikan? Agung tidak mau menjawab pertanyaan itu.

Kemudian dokumen yang dimaksud Agung yang menjadi pegangan PT BBM adalah, Delivery Order (DO) pertanggal tanggal 26 Maret 2024, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0062622.AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bulukumba Berkah Mandiri.

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor Induk Berusaha: 1209220112298 tanggal 12 September 2022.

Surat Keterangan PT. Sri Karya Sukses Nomor : 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Maret 2024 Tentang Pendistribusian BBM Jenis SOLAR HSD INDUSTRI Sebanyak 18000 Liter Milik PT. Sri Karya Sukses yang dimuat pada 3 unit mobil tangki milik PT. BBM.

Selanjutnya, Izin dan Legalitas PT SKS dalam melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi seperti Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 76/1/IU/ESDM/PMDN/2022 tanggal 08 Maret 2022 Tentang Izin Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi PT Sri Karya Sukses.

Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor : 15/NRU/KA/BPH MIGAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Nomor Registrasi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi Untuk PT Sri Karya Sukses.

Namun dokumen dokumen tersebut hanya disebutkan tapi tidak diperlihatkan, adapun nomor berkas tersebut hanya dikirm via WhatsApp ke beberapa awak media. Agung juga tidak ingin awak media memotret dokumen tersebut dengan dalih tidak ada izin dari pemilik. (*)