MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Fungsi Pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Sahruddin Said mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.

Pajak, kata dia, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar. Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.

“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.

Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.

“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas ajid, sapaan akrabnya.

Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.

“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.

Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.

“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” lanjutnya. (*)