SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan Angkat Bicara Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki berisi solar subsidi pada Kamis sore (28/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan Str.K.,S.I.K M.Si mengatakan bahwa, Mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF dan KT-8704-NL berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri di lepas karena berkas-berkasnya di nyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM Jenis Solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk di lakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah di lampirkan. Sehingga ketiga supir itu di arahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali Sulawesi Tengah,” Ujar Kasat Reskrim.
“Adapun berkas yang dilampirkan yaitu, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi”, Terang Kasat Reskrim. (Wan)