BANDUNG, UJUNGJARI— Kunjungan kerja anggota DPRD Barru ke DPRD Jawa Barat dan parlemen kota Bandung selama empat hari dari tanggal 17 hingga 20 Maret 2024, dipimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Barru H Kamil Ruddin. Di kantor dewan Jabar, pihak legislator Barru akan melakukan studi ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan.

Kantor DPRD Jawa Barat kita kunjungi kata Wakil Ketua 1 DPRD Barru H Kamil Ruddin saat dihubungi Selasa(19/3/2024) karena lebih awal menerapkan perda terkait Perikanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Provinsi Jawa Barat tidak hanya dikenal sebagai wilayah perikanan darat dan laut yang potensial sehingga daerah ini menyusun ranperda Perikanan untuk dipermanenkan menjadi perda tentang Perikanan agar pengelolaan.

“Apa yang terbaik dari model Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan, kita akan adopsi agar bisa juga diterapkan para nelayan kita di Barru. Begitu pula dengan ranperda Insiatif Fasilitasi Pesantren yang sudah ditetapkan sebagai Perda dari produk DPRD setempat. Perda ihwal Pesantren di Jawa Barat ini merupakan produk Perda pertama di Indonesia,” urai Kamil.

Tujuan kunker ke DPRD Jawa Barat terkait salah satu ranperda selain yang berhubungan dengan Kepesantrenan. Kita juga mencari informasi melalui kunker ini yang berkaitan soal Pemberdayaan Nelayan Kecil. Jika sektor perikanan laut dan darat sangat potensial dibeberapa kabupaten di Jabar.

Hal yang sama juga ada di Kabupaten Barru. Wilayah Barru ini memiliki garis pantai yang cukup panjang sehingga potensi perikanan laut Yng sangat besar sehingga perlu dukungan regulasi berupa Perda. “Tetapi untuk mengelolah potensi Perikanan tidak cukup hanya itu. Hal utama yang urgen dilakukan adalah Pemberdayaan Nelayan Kecil. Nelayan perlu diberdayakan agar kesejahteraannya bisa meningkat,” terangnya.

Saat ini ada empat Ranperda Inisiatif yang sedang dalam penyusunan dan pembahasan anggota DPRD Barru. Keempat ranperda inisiatif dewan itu yakni Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dan Pengelolaan Sampah.( Udi)