TAKALAR, UJUNGJARI–Puluhan keluarga korban penganiayaan yang dialami oleh mantan Imam Desa Balangtanaya, Hamzah Daeng Gassing (36) meminta ke Polres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap semua pelaku dugaan pengeroyokan yang dialami oleh keluarganya.

“Hari ini, kami bersama keluarga korban mendatangi Polres Takalar tak lain untuk meminta dan mendesak Polres Takalar untuk segera mengungkap dan menahan semua pelaku, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” harap Daeng Rewa yang merupan kakak korban di Polres Takalar, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban langsung diterima oleh
Kaur Bin OPS (KBO) Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir, dan dia berjanji pada keluarga korban untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap semua pelaku yang terlibat.

“Sabarmaki dan berdoaki semoga dalam waktu dekat ini kami secepatnya bisa menangkap para pelaku dan mengungkap dugaan pengeroyakan itu,” kata Iptu Chaidir.

Iptu Chaidir juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada jumat lalu (15/03) di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut)
dan motifnya belum diketahui karena sementara dalam pemeriksaan beberapa saksi.

Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Ibnu Sina Makassar karena mengalami luka serius di bagian kaki kanan.

Iptu Chaidir menambahkan, kondisi korban sekarang sudah agak membaik setelah dilakukan operasi pada pahanya sehingga sebentar penyidik akan mendatangi korban di RS untuk di ambil keterangannya,” tandas Iptu Chaidir diruangannya, Senin (18/03/2024).

Diketahui korban mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh puluhan masyarakat. Sehingga pada saat itu korban dirujuk dari RS Padjonga Takalar ke RS Ibnu Sina Makassar untuk perawatan medis yang lebih intensif.

Sebab korban mengalami luka serius di bagian pahanya akibat ditebas dengan benda tajam yang menyebabkan lenyapnya sebagian daging di sekitar kakinya.

Selain luka tebas di paha, korban juga mengalami luka di bagian tangan akibat benturan batu yang dilempar para pelaku. (*)