LUWU, BKM — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menggerebek kediaman seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pompengan, Lamasi Timur, Senin (12/8) pukul 17.30 Wita. Bandar bernama Asrul alias Juli berhasil diringkus. Sabu seberat 252,96 gram disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asrul dibekuk dari dalam rumahnya di Dusun Toke. Saat digerebek, polisi menemukannya tengah menimbang sabu di dalam kamar.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasatres Narkoba AKP Awaluddin, mengatakan penangkapan Juli dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Dusun Toke, Desa Pompengan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres  Luwu bersama anggota Polsek Walenrang Aipd Andi Irwan, mendatangi lokasi pada hari Senin (12/8). Mereka melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang dicurigai.

”Kira-kira apukul 17.30 Wita, setelah ada tanda-tanda mencurigakan, langsung dilakukan penggerebekan di dalam rumah,” jelas AKP Awaluddin, Selasa (13/8).

Saat digerebek, ditemukan Asrul yang tengah berada di dalam kamar. Ia duduk sambil menimbang sabu sebanyak satu plastik besar dengan menggunakan timbangan digital.

Selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan di dalam kamar pelaku. Ditemukan satu kantongan plastik besar berisi sabu. Semuanya disembunyikan di dalam lemari pakaian.

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut rencananya hendak dipasarkan. Ia kemudian dibawah ke mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini .

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yakni gawai, serta timbangan digital yang dipergunakan untuk menakar sabu. (wan)