SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Meningkatkan kapasitas dan tugas fungsi personil, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, DR. Surianto, S. Pd., M.M., A.MS.l melakukan penguatan Tugas dan Fungsi kepada Petugas Rutan Kelas IIB Sidrap, Kamis (21/02/2024).
Surianto bertandang ke Sidrap disambut langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, DR Surianto meminta para petugas khususnya di internal Rutan Kelas IIB Sidrap menjalankan Tugas Sesuai SOP dan penuh amanah. Sain itu juga giat melakukan Mitigasi resiko dan selesaikan masalah dengan tepat dan cepat.
Surianto dalam paparannya mengatakan pentingnya melakukan Mitigasi Resiko untuk menghindari Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Sebab, katanya, upaya yang memiliki personil kita dengan sejumlah tujuan untuk mengenali segala risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya.
Selain itu, ia juga menghimbau petugas agar melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
Lebih lanjut, diakhir paparannya Surianto mengajak seluruh jajaran untuk menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM selama bertugas sebagai Petugas Pemasyarakatan
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtib yang terjadi di Lapas, Rutan maupun LPKA pasca pemilu tahun ini,” ujarnya.
Sebelum melakukan penguatan pada petugas pemasyarakatan, Tim Kantib, tim rombongan Kanwil kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan ke dalam kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, hasil dari penggerebekan tidak ditemukan barang-barang larangan di dalam kamar hunian WBP.
“Dengan kegiatan dari jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, kita harapkan seluruh Lapas, Rutan tetap dalam keadaan aman terkendali dan bebas dari gangguan kamtib,”tandasnya.
Kakanwil bersama tim juga melakukan pemantauan kamar-kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan seluruh WBP dalam keadaan sehat, tertib, disiplin, dan teratur. (Wan)