SINJAI, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulsel, membeberkan adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sinjai, yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/2/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arsal, Potensi PSU itu bakal terjadi di Enam (6) TPS, yang terbagi di 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

“Sementara kami masih melakukan kajian, sesuai dengan mekanisme, jika memenuhi syarat sesuai aturan maka PSU bisa dilakukan,” ungkapnya.

Arsal, merincikan, TPS yang berpotensi PSU itu diantaranya, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Borong, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Selatan, dan 4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara.

Arsal menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan keenam TPS ini karena adanya perlakuan KPPS yang berbeda terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.

“Jadi ada beberapa laporan, salah satunya adanya perlakuan KPPS yang berbeda ke Pemilih, dimana ada beberapa pemilih hanya menggunakan surat panggilan tanpa KTP diperbolehkan memilih, sementata ada juga pemilih hanya karena tidak bawa KTP, tp memiliki surat pemberitahuan tapi tidak diperbolehkan memilih. intinya potensi PSU itu ada,” kuncinya. (Rijal)