MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Antikorupsi dari Lembaga Celebes Law And Transparency (CLAT), menindaklanjuti laporan yang secara resmi dilaporkan oleh salah satu NGO terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tahun anggaran 2017 hingga 2020, ke Kejaksaan Negeri Takalar
“Kami sudah berkordinasi dengan NGO yang melaporkan secara resmi kasus ini. Sekarang Kami mendesak Kejari Takalar mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua yang terbukti melakukan penyimpangan keuangan negara ke hadapan hukum,” Ray Gunawan Ketua Umum CLAT kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rey Gunawan menguraikan kembali modus penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus BUMDes Bontoparang dari periode tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020. BUMDes telah menerima anggaran penyertaan modal hingga ratusan juta rupiah dari pemerintah Desa Bontoparang.
Penyertaan modal tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk membiayai beberapa unit usaha. Diantaranya, unit usaha penjualan pupuk, unit usaha agen tabung Gas LPG dan unit usaha simpan pinjam.
Dari ketiga unit usaha yang telah menerima penyertaan modal itu, kata Ray, disinyalir tak satu pun yang berjalan hingga saat ini. Kuat dugaan, kata Ray, ada oknum pengurus yang menyelewengkan anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan BUMDes Bontoparang.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, ada oknum BUMDes yang saat itu menjabat berperan aktif serta diduga kuat sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugiaan negara hingga ratusan juta rupiah pada pengelolaan keuangan BUMDes Bontoparang, ” ujar Ray Gunawan.
Bahkan, kata dia, pembentukan unit usaha simpan pinjam tersebut ditengarai hanya akal-akalan oknum. Pasalnya dia tercatat sebagai peminjam yang nilainya hingga puluhan juta rupiah yang sampai saat ini belum dikembalikan, jadi kami menduga ini hanya modus yang dilakukan untuk menggelapkan anggaran negara.
Sejatinya, kata Ray Gunawan, anggaran simpan pinjam tersebut diberikan kepada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya atau sebagai modal pertanian, bukan untuk pengurus.
Lebih jauh dia mengungkapkan, hal yang sama terjadi pada unit usaha agen tabung Gas LPG. Perencanaannya, BUMDes akan menjadi agen penyalur gas LPG untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat namun faktanya hingga saat ini tak satupun tabung gas yang terlihat di kantor BUMDes Bontoparang, sementara anggaran penyertaan modalnya telah habis seratus persen digunakan oleh pengurus saat itu.
Dugaan kasus penyimpangan yang telah kami uraikan lebih tegas sudah dilaporan tahun lalu oleh salah satu NGO penggiat anti korupsi di sulsel pada Kejaksaan Negeri Takalar, kami juga telah berkordinasi dengan pelapor untuk bersama-sama mengawal perkara ini,” tegas Rey Gunawan. (*)