PANGKEP, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Pangkep memeriksa intensif saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022/2023, Jumat (19/1/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, pada hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep memeriksa beberapa saksi di antaranya saksi inisial IP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kabarnya menjabat sebagai satker OP Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang Pompengan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, di mana penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan beberapa orang saksi, di antaranya PPK, PPTK serta pejabat terkait lainnya,” terang Soetarmi.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intelijen) Kejari Pangkep, Fikar juga membenarkan perihal pemeriksaan intensif saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2023 dengan menggunakan anggaran APBN tersebut.
Di mana, sebut dia, dalam pelaksanaan proyek tersebut menggunakan sistem swakelola pada P3-TGAI Kabupaten Pangkep yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau diduga mengurangi kualitas.
“Hari ini ada dua saksi diperiksa yakni PPK dan PPTK,” ucap Fikar.
Ia menyebutkan, selama kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa puluhan saksi.
“Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 40 orang saksi,” tutur Fikar. (*)