RANTEPAO, UJUNGJARI.COM–Yol (18), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Toraja melapor ke Polres Toraja Utara karena mengaku diperkosa lelaki sekampungnya saat pulang kuliah. Laporan itu dilakukan, Kamis (11/1) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Aris Saidy membenarkan kejadian yang dilaporkan korban tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan saat kejadian, korban pulang kuliah jalan kaki diguyur hujan. Pelaku menghampiri korban dengan dalih sepayung di jalan.

Pelaku manfaatkan jalan sepi dan langsung memeluk korban lalu terjatuh dan pelaku buka pakaian korban kemudian diperkosa. Meskipun berontak dan melakukan perlawanan apa daya karena dikalah tenaga, korbanpun pasrah.

Pasca menerima laporan, Resmob Polres Torut bersama personel Polsek Sesean mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli, Sesean, Jumat (12/1).

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka diancam pidana 12 tahun karena melanggar pasal 285 KUHP,” terang Aris Saidy. (agus)