BARRU, UJUNGJARI— Salah satu program lanjutan Pemkab Barru yang akan diwujudkan sebagai kabupaten yang bernafaskan keagamaan pada 2024 yakni kembali akan memberangkatkan umrah gratis kepada Imam Masjid, Guru Mengaji dan Pegawai Syara.

Wujud komitmen Pemkab Barru ini, untuk membumikan Visi Nafas Keagamaan Daerah dengan kembali memberangkatkan Umrah kepada para tokoh agama yang beruntung, pemberangkatan Umrah dijadwalkan di tahun 2024.

Penentuan yang berhak umrah fasilitas dari Pemda Barru seperti biasanya dilakukan secara terbuka dan transparan bersamaan dengan Penyaluran Insentif Gaji Imam, Pegawai Syara dan Guru Mengaji di Masjid Agung Nurul Iman Barru, Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh M.Si dalam mengawali sambutannya dihadapan para tokoh agama se-Kabupaten Barru, dengan rendah hati meminta keikhlasan untuk mendoakan Almarhumah Istrinya yang sebelumnya merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Barru dan Ketua Kelompok Majelis Ta’lim Nurul Huda, “Bu Dokter” Drg.Hj.Hasnah Syam MARS, yang berpulang kerahmatullah sepekan lalu.

Beliau juga mengingatkan bahwa untuk pemberian insentif bagi seluruh Imam Masjid, petugas syara’ dan guru mengaji penyalurannya langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

“Program ini tiap tahun dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru untuk memberikan penghargaan dan apresiasi bagi para pekerja Agama dari 7 Kecamatan di Kabupaten Barru,” ucap Suardi

“Jatah umrah gratis dari Pemkab Barru akan diperuntukkan kepada orang yang sudah mengabdikan diri dalam bidang Keagamaan,” sebut Kepala Daerah yang sejak awal kepemimpinannya terus memberikan Umrah Gratis setiap tahun kecuali saat masa Pandemi Covid-19 sedang meninggi di 2020 dan 2021.

Diakhir sambutannya Suardi Saleh menyampaikan selamat kepada yang beruntung mendapatkan umrah gratis sekaligus meminta doa agar diberi kemudahan dan kesehatan bersama keluarga selama menjalankan ibadah umrah.

Kegiatan ini dihadiri Sekda Barru Dr.Ir.Abustan.M.Si, Ketua Baznas Kabupaten Barru, Para Kepala OPD, Para Imam Mesjid, para Pegawai Syara’ dan Para Guru Mengaji.( Udi)