ikut bergabung

KPU Gowa Masih Butuh Tiga Ribuan Pendaftar KPPS, Silahkan Daftar di Desa Masing-masing


DAFTAR. Sejumlah warga di Desa Jenetallasa masih terus mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 dan dilayani oleh PPS desa setempat. (foto/ist)

Politik

KPU Gowa Masih Butuh Tiga Ribuan Pendaftar KPPS, Silahkan Daftar di Desa Masing-masing

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca dibuka 11 Desember hingga 16 Desember 2023 kemarin, pendaftar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah sebanyak 11.884 orang.

Jumlah ini masih kurang dari target yang akan diterima KPU sebanyak 14.931 orang yang nantinya akan menjalankan tugas mengawal pencoblosan di 2.133 TPS yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa pada 14 Februari 2024.

Praktis KPU masih menanti sebanyak 3.047 orang pendaftar dan ditunggu hingga pendaftaran KPPS ini ditutup pada, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa Suardi Mansing saat dikonfirmasi, Minggu (17/12) siang mengatakan, pendaftaran masih terus berlangsung dan tersisa empat hari lagi pendaftaran dibuka untuk memenuhi kuota KPPS 14.931 orang dengan rincian tujuh orang per TPS (2.133 TPS).

“Iya hingga hari ini, Minggu (17/12) per jam 13.30 Wita, jumlah pendaftar yang masuk sudah sebanyak 11.884 orang dan kita optimis kuota 14.931 terpenuhi hingga pendaftaran ditutup pada Rabu tanggal 20 Desember,” kata Suardi.

Dikatakan Suardi, jika 14.931 anggota KPPS sudah ada maka tahap selanjutnya akan dilakukan penetapan yang dijadwalkan pada 24 Januari dan dilantik pada 25 Januari 2024.

“Para anggota KPPS ini akan bekerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” kata Suardi.

Baca Juga :   Golkar Searah Visi-Misi, Dukung HAMAS-MO untuk Sidrap Era Baru Penuh Keadilan dan Kesejahteraan

Suardi pun menegaskan posisi KPPS adalah mutlak independen. Menurutnya KPPS itu bekerja independen namun tetap punya hak pilih. Hanya saja ditegaskan bahwa sesuai peraturan Perundang-undangan tentang Kepemiluan, anggota KPPS tidak dibolehkan berpihak kepada siapapun calon baik calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif yang menjadi peserta Pemilu.

“Kami tegaskan nanti bagi para KPPS untuk tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. KPPS harus independen, harus profesional. Karena itu kami kembali tegaskan, jika ditemukan ada KPPS yang berapiliasi dengan salah satu caleg, tim caleg, capres-cawapres atau dengan tim capres dan cawapres, maka akan diproses dan langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota KPPS. Karena itu kami minta partisipasi masyarakat Gowa segera laporkan jika ada oknum KPPS yang melanggar ketentuan itu, ” tandas Suardi.

Suardi pun menekankan kepada para calon KPPS yang akan mendaftar bahwa dirinya tidak sebagai tim pemenangan peserta Pemilu, tidak sebagai tim kampanye atau sebagai saksi peserta Pemilu selama kurun lima tahun terakhir.

dibaca : 191

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top