MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Banyak kendaraan yang beroperasi di Kota Makassar tanpa dilengkapi surat Uji Kir yang masih berlaku. Hal itu terungkap saat Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia kendaraan di Jalan Ir. Sutami, Selasa (14/11/2023).

Puluhan kendaraan diberi sanksi berupa tilang seiring surat-surat tidak lengkap hingga kir yang sudah mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPTD-PKB Makassar, Asis Sila mengatakan sejumlah kendaraan ditemukan masih beroperasi, padahal masa berlaku uji kir kendaraan telah habis.

Operasi gabungan ini melibatkan petugas kepolisian lalu lintas dari polrestabes Makassar. Pemeriksaan seperti ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.

“Acuan operasi Dinas Perhubungan Kota Makassar, Menggelar Pemeriksaan Teknis Kendaraan sesuai surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 779/551.2.05/Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Teknis Kendaraan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Dia menjelaskan pemeriksaan meliputi bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandingan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

“Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan yang meliputi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar (DISHUB), dan Polrestabes Kota Makassar.

“Pemeriksaan ini bertujuan agar para pemilik Kendaraan disiplin dan menaati aturan lalu lintas yang tertera dalam undang-undang, dan juga agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam berkendaran,” jelasnya. (rh)