SINJAI, UJUNGJARI.COM — Beberapa hari belakangan ini warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dihebohkan dengan berita tentang “Utang Kue” Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai yang belum terbayarkan.

Peristiwa ini viral di Bumi Panrita Kitta (nama lain Kabupaten Sinjai). Sejumlah media mengangkat persoalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga beberapa pihak menduga bahwa Andi Seto Gadhista Asapa yang menjabat sebagai Bupati saat utang itu terjadi, harus bertanggung jawab.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sinjai, Fachriandi Matoa yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya utang tersebut.

Hanya saja kata Fachri (sapaan akrab Fachriandi Matoa), hal itu bukan merupakan utang pribadi Andi Seto Ghadista Asapa, tapi utang Pemda Sinjai atas biaya makan minum di rumah jabatan Bupati dan wakil bupati Sinjai yang belum terbayarkan.

“Itu utang biaya makan minum di rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati pak,” ujar Fachri, ditemui Kamis (14/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa utang tersebut terbagi atas beberapa item namun yang menjadi viral adalah utang kue atau belanja makan minum rumah jabatan.

Legislator Gerindra Sinjai Fachriandi Matoa.

Ditanya mengapa tidak dibayar? Fachri mengatakan bahwa tidak ada niat Pemda untuk tidak membayar melainkan anggaran yang tujuannya untuk menanggulangi biaya makan minum di rumah jabatan bupati dan wakil bupati Sinjai, belum cair.

“Yang melatar belakangi mengapa utang tersebut terlambat dibayar adalah, karena dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi sebesar 19 miliar lebih itu baru cair kurang lebih 2 miliar jadi tersisa 17 miliar. Nah sampai sekarang itu (17 M) belum ditransfer, itulah yang membuat keterlambatan tersebut,” tutur Fachri menjelaskan.

“Jadi ada dana, ada pendapatan yang dialokasikan yang sampai hari ini belum juga ditransfer oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulsel. Jadi bukan kesalahan Pemda Sinjai tapi lebih kepada pihak Pemprov yang terlambat mentransfer dana tersebut,” imbuhnya.

Atas hal itu, politikus Partai Gerindra tersebut berharap kepada Pemda Kabupaten Sinjai agar segera menjawab informasi yang viral itu dan berupaya mencari solusi agar sesegera mungkin melunasi utang tersebut.

“Solusi dari saya hanya satu, solusi yang terbaik adalah mendesak Pemerintah Provinsi agar secepatnya mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut lalu melunasi utang yang dimaksud,” pungkasnya. (Didink)