SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Masa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres, dan Caleg pada Februari 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian mengencangkan sosialisasi-sosialisasi melalui pemberitaan ataupun penyiaran maupun iklan-iklan di media massa terkait Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya sosialisasi kali ini dilakukan melalui “Sosialisasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Tahapan Pemilu Tahun 2024” dihadiri puluhan awak media jurnalis lingkup Sidrap itu baik Cetak, Online, Elektronik.
Kegiatan yang dikemas dalam Media Gathering dilaksanakan di Rumah Kopi Marza, Pangkajene , Jumat (08/12/2023).
Ketua KPU Sidrap Syamsuddin saat membuka kegiatan menyampaikan terima kasihnya kepada teman-teman media yang telah hadir disini dan juga selama ini membantu KPU Sidrap selama ini dalam penyebaran informasi dan aktif mempublikasikan terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 melalui pemberitaan.
Sangat penting koordinasi dan kerjasama yang baik antara Media dan KPU Sidrap.
“Kami sangat terbuka atas saran maupun kritik kepada kami karena itu akan jadi bahan evaluasi untuk kedepannya. Perlu diketahui juga secara teknis KPU Sidrap mengerjakan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya Pemutakhiran Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiap bulannya kami mutakhirkan, selain itu kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang sudah memasuki tahap ke II, salah satu pengadaannya yakni terkait surat suara yang kerap disebut logistik utama,” pungkasnya.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sidrap Muh Akhwan Ali menjelaskan secara detail, jika saat ini KPU Sidrap sedang disibukkan dengan hal teknis terkait kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023.
“Kami telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dan kami juga butuh berdiskusi dengan teman-teman media lebih dalam lagi terkait pelaksanaan dan mekanisme pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Selain itu, juga berharap di masa kampanye ini, peran teman-teman jurnalis untuk bersama menjaga kondusifitas disituasi politik sekarang ini”, ujarnya.
Secara detail, sambung Akhwan Ali, menyebut jika aturan kampanye lewat iklan itu subtansi sudah diatur pada pasal 40
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidrap Ilham Aco menghimbau kepada perusahaan media agar menahan diri untuk menerima pemasangan iklan dari Caleg karena hal tersebut nantinya akan berdampak kepada calon karena dianggap melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Dalam halnya, dimana Kampanye melalui iklan media massa cetak, media masa elektronik dan media daring bisa dilaksanakan sesuai dijadwalkan itu mulai tanggal 21 Januari 2024.
Ditambahkan Akhwan Ali, pihaknya akan selalu mengupayakan memberikan dukungan teknis maupun administratif di dalam penyelenggaraan Pemilu dan salah satu tugas utama kami untuk semaksimal mungkin mengupayakan agar pengadaan dan distribusi logistik bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres, caleg dan parpol peserta Pemilu 2024.
Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari.
Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.
Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.
“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,” bunyi Keputusan KPU.
Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.
Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.
“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”tandasnya. (Wan)