MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Makassar, berupaya menyelesaikan dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang bernilai strategis.
Dimana sebelumnya, Bidang Datun Kejari Makassar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyelamatkan aset yang berlokasi strategis. Aset itu berada di wilayah PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jl Metro Tanjung Bunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, pihaknya saat ini akan mengutamakan menyelesaikan aset Pemkot yang berlokasi dan bernilai strategis. Seperti misalnya aset di GMTD.
“Kami sekarang ini berupaya dan memaksimalkan untuk menyelesaikan aset Pemkot Makassar yang berlokasi strategis. Salah satu aset strategis yang diselamatkan berlokasi di GMTD,” kata Dicky, Kamis (1/7).
Menurut Dicky, aset milik Pemkot Makassar yang diselamatkan itu, seluas 181,566 meter persegi. Aset itu dari 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.
“Aset seluas 181,566 meter persegi berupa jalan itu, senilai 2,2 triliun. Aset itu telah diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar,” ucapnya.
Dicky menerangkan, meski aset trategis yang diutamakan, namun 11 SKK yang sementara ditindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negera (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Negeri Makassar, semua akan diprioritaskan.
“Kita akan prioritaskan 11 SKK itu terlebih dahulu. Setelah itu, kita menindaklanjuti yang lainnya. Harus satu persatu kita tindaklanjuti dulu agar hasilnya maksimal,” terangnya.
Adapun 11 SKK itu jelas Dicky, diantaranya lokasi Pasar Terong, Pasar Kampung Baru, Pasar Butung dan Pulau Kayangan. Namun lanjut Dicky, ada 29 aset Pemkot Makassar secara keseluruhan.
“Akan tetapi dari 29 aset itu, baru 11 SKK yang diterbitkan dan diterima dari Pemkot Makassar,” jelas Dicky. (mat)