MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyebarluasan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menghadirkan narasumber yakni Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ati.
Mario David menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
Dalam penyebarluasan Perda ini juga banyak masukan dari peserta sosialisasi tentang koordinasi antara fasilitas kesehatan tingkat 1 puskesmas dengan BPJS yang merujuk ke rumah sakit tingkat II.
“Memang ini menjadi PR pemerintah agar kedepannya pelayanan kesehatan di Kota Makassar bisa terkoordinir dengan baik,” ujarnya.
Begitu juga terkait rujukan rumah sakit terdekat dari alamat rumah masyarakat masing-masing, kata Mario, mesti jelas agar Pelayanan ke warga tidak berbelit-belit.
“Apresiasi juga datang terkait pelayanan kesehatan Dottorotta’ 112 untuk mengakses hingga mobil listrik yang menyasar lorong-lorong,” ungkapnya.
Mario juga mengapresiasi atas dukungan dan dorongan para tokoh masyarakat agar bisa menjadi wakil rakyat di pusat.
“Ini demi terwujudnya kepentingan masyarakat dalam mengurus urusan BPJS dan rujukan rumah sakit swasta serta nasional bisa terwujud,” pungkas Legislator Nasdem dua periode ini. (*)