MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kampanye marak memenuhi pepohonan di kota Makassar. Kondisi ini merusak pepohonan yang telah ditanam oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Reklame dengan berbagai ukuran ini sengaja dipaku, hingga diikat dengan kawat ke pepohonan. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena merusak pohon yang berperan sangat krusial sebagai peneduh, penyuplai oksigen, dan peredam suara alami. Apalagi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menumbuhkan satu pohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Azhar Anwar mengatakan, dalam dua pekan terakhir pihaknya setidaknya telah mengamankan 4 kg paku yang menancap bersama ribuan baliho di sejumlah ruas jalan di Makassar.

“Kami bisa pastikan itu kurang lebih empat kg paku yang kita cabut dari pohon. Banner spanduk itu sudah ada ribuan,” ujarnya.

Seyogianya pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali No 28 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 dan Perwali 71 tahun 2019, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.

Azhar mengatakan dirinya merasa miris melihat pohon penghijauan itu hanya dimanfaatkan sebagai media memasang spanduk. Apalagi mereka adalah tokoh-tokoh yang mencari suara rakyat.

“Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau memasang reklame, itu banyak alat peraga kampanye (APK),” sambungnya.

Ia menerangkan, DLH telah mengeluarkan surat imbaun menyusul kian banyaknya pepohonan yang dirusak oleh oknum ini pada sejak 7 September lalu. Pun ini juga ditindaklanjuti lewat surat edaran Sekda Kota Makassar per 16 Oktober ini.

Sayangnya meski telah berulang kali dilakukan penertiban, pepohonan ini tetap saja dipakui oleh oknum dari tim sukses. Pihaknya juga berusaha mengantensi lewat Partai Politik, KPU dan Bawaslu agar alat peraga kampanye ini bisa lebih tertib.

“Kalau nda salah dua (tiga) hari lalu, kita rapat itu rapat diperluas (bersama KPU, Bawaslu dan Parpol) jadi harapan kami agar tindakan itu jangan sampai berulang,” jelasnya.

Sementara Sekda Kota Makassar dalam surat edaran telah meminta pihak-pihak terkait dengan sadar menertibkan baliho atau spanduknya masing-masing secara mandiri.

“Adapun batas waktu pembongkaran paling lambat tanggal 23 Oktober,” tulis Sekda Makassar, M Ansar.

Ia mengatakan jika pihak terkait tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan turun untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku. (rhm)