Berita
Resmob Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sa’dan
RANTEPAO, UJUNGJARI— Dua pria pelaku inisial DMW (42) dan IAM (31) pelaku pengeroyokan di Sa’dan Malimbong, Toraja Utara, Selasa (28/11/11) diringkus Resmob Polres Torut.
Penangkapan pelaku didasari Laporan Polisi No : LPB/297/XI/2023/SPKT/ Res. Torut, tanggal 12 November 2023, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Abel Limbong (31) terjadi, Minggu (12/11).
Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, mewakili Kapolres mengatakan, kasus pengeroyokan bermula saat kedua pelaku menghadang korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung hadiai korban bogem mentah berkali-kali membuat korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan pundak.
Korban tidak terima tindakan penganiayaan tersebut sehingga melaporkan kejadian SPKT Polres Toraja, terang Aris Saidy.
Menurut Aris Saidy, kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut. Kedua pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (agus)
dibaca : 104